Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 7/2023 · Peraturan KPPU No. 7 Tahun 2023 · Peraturan KPPU Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2023Tanggal Penetapan:31 Maret 2023
Persaingan Usaha & AntimonopoliPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaPencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku31 Maret 2023
Tanggal Penetapan31 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mencabut Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan praktik penegakan hukum. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka penanganan perkara secara elektronik akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)