Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian nama jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah perlunya kepastian hukum dan keteraturan dalam penamaan jalan dan fasilitas umum, mengingat pesatnya pembangunan di daerah tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, menertibkan penamaan, memudahkan informasi dan transportasi, melakukan inventarisasi dan pendataan, serta mengenang nama pahlawan atau tokoh yang berjasa bagi daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan nama pada jalan dan fasilitas umum yang menjadi kewenangannya.
- Dasar pemberian nama harus memperhatikan adat, kearifan lokal, dan kondisi khas daerah, dengan usulan nama dapat diambil dari nama pahlawan, tokoh masyarakat, peristiwa bersejarah, atau unsur budaya daerah.
- Larangan pemberian nama yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma agama, atau kepentingan umum.
- Kaidah pemberian nama harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, disesuaikan dengan bahasa daerah, tidak menggunakan istilah asing atau merek dagang, serta memperhatikan sejarah lokasi.
- Pemerintah Daerah melalui PD terkait melakukan inventarisasi dan pendataan nama jalan dan fasilitas umum, yang hasilnya dijadikan dasar perubahan atau pengusulan nama baru.
- Proses pemberian nama melibatkan masyarakat dan dapat diusulkan oleh berbagai pihak, yang kemudian diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.
- Setiap jalan dan fasilitas umum yang telah diberi nama wajib dipasang tiang dan papan nama.
- Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian nama jalan dan fasilitas umum.
- Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan pemberian nama jalan dan fasilitas umum.
- Larangan mengubah nama jalan dan fasilitas umum tanpa persetujuan Bupati, serta larangan merusak atau menghilangkan tiang dan papan nama.