Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Kutai Kartanegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 02/2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 02 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2012Tanggal Penetapan:16 April 2012
Investasi & Penanaman ModalKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal Di Kabupaten Kutai Kartanegara
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku16 April 2012
Tanggal Penetapan16 April 2012
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja melalui kemudahan pelayanan penanaman modal. Tujuannya adalah menjadikan Kutai Kartanegara sebagai daerah yang menarik bagi investor. Kebijakan dasar meliputi penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK) yang mencakup perbaikan iklim investasi, persebaran investasi, fokus pada pengembangan pangan, infrastruktur, energi, investasi berwawasan lingkungan, pemberdayaan UMKMK, pemberian fasilitas dan insentif, serta promosi investasi. Bentuk usaha penanaman modal dalam negeri dapat berupa badan usaha berbadan hukum atau tidak, atau usaha perseorangan. Penanaman modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia. Penanam modal didorong untuk bekerjasama dengan BUMD, pengusaha lokal, koperasi, dan UMKM. Pemerintah Kabupaten memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal. Perusahaan wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia dan menyelenggarakan pelatihan serta alih teknologi kepada tenaga kerja lokal. Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang tertutup atau terbuka dengan persyaratan. Pemerintah Kabupaten menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK dan yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat kerjasama dengan UMKMK.

1. Perusahaan yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini yang tidak memiliki kantor pusat operasional di Ibu Kota Kabupaten, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam masa 12 (dua belas bulan) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Perusahaan yang sudah mengajukan permohonan penanaman modal dan permohonan lainnya yang berkaitan dengan penanaman modal yang sedang diproses dikabupaten oleh instansi yang berwenang pada saat berlakunya peraturan ini belum memperoleh persetujuan maka wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini. 3. Semua persetujuan dan izin penanaman modal yang telah ada tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya izin.

1. Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Dalam hal penanam modal yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, penggelambungan biaya pemulihan, dan bentuk penggelembungan biaya lainnya untuk memperkecil keuntungan yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan temuan atau pemeriksaan oleh pihak pejabat yang berwenang dan telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten dapat mengakhiri perjanjian atau kontrak kerja sama dengan penanam modal yang bersangkutan.