Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja melalui kemudahan pelayanan penanaman modal. Tujuannya adalah menjadikan Kutai Kartanegara sebagai daerah yang menarik bagi investor. Kebijakan dasar meliputi penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK) yang mencakup perbaikan iklim investasi, persebaran investasi, fokus pada pengembangan pangan, infrastruktur, energi, investasi berwawasan lingkungan, pemberdayaan UMKMK, pemberian fasilitas dan insentif, serta promosi investasi. Bentuk usaha penanaman modal dalam negeri dapat berupa badan usaha berbadan hukum atau tidak, atau usaha perseorangan. Penanaman modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia. Penanam modal didorong untuk bekerjasama dengan BUMD, pengusaha lokal, koperasi, dan UMKM. Pemerintah Kabupaten memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal. Perusahaan wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia dan menyelenggarakan pelatihan serta alih teknologi kepada tenaga kerja lokal. Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang tertutup atau terbuka dengan persyaratan. Pemerintah Kabupaten menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK dan yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat kerjasama dengan UMKMK.