Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1957 · Keppres No. 22 Tahun 1957 · Keppres Nomor 22 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 1957Tanggal Penetapan:19 Februari 1957
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Februari 1957
Tanggal Penetapan19 Februari 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-Perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan Tentara di Djakarta. Hal ini dilakukan dengan mengangkat sejumlah perwira militer sebagai Hakim-Perwira. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 5 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1954. Pengangkatan ini melibatkan 16 perwira militer dengan berbagai latar belakang, termasuk Kepala Biro Justisi Militer dan siswa Akademi Hukum Militer. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 19 Februari 1957.

(-)

(-)