Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peta Proses Bisnis Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Majalengka 7/2024 · Perbup Kabupaten Majalengka No. 7 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2024Tanggal Penetapan:23 April 2024
Tata Kelola Proses Bisnis

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPeta Proses Bisnis Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku23 April 2024
Tanggal Penetapan23 April 2024
Tempat PenetapanMajalengka

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses, serta untuk melihat potensi masalah dalam pelaksanaan proses dan memiliki standar pelaksanaan pekerjaan.

Tujuan:

  1. Melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien.
  2. Mengkomunikasikan proses bisnis kepada pihak internal dan eksternal.
  3. Memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan proses bisnis.

Manfaat:

  1. Mempermudah melihat potensi masalah dalam pelaksanaan proses.
  2. Memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah berpedoman pada dokumen rencana pembangunan daerah dan disusun oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang tata laksana.
  2. Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah berpedoman pada dokumen rencana strategis dan disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah.
  3. Penyusunan Peta Proses Bisnis dilakukan melalui tahap persiapan dan perencanaan, tahap pengembangan, tahap penerapan, dan tahap pemantauan dan evaluasi.
  4. Perubahan peta proses bisnis dapat dilakukan karena perubahan arah strategis Perangkat Daerah, kebutuhan perbaikan kinerja pelayanan publik, hasil monitoring dan evaluasi, usulan dari unit kerja, dan umpan balik dari evaluasi implementasi.
  5. Pemantauan dan evaluasi proses bisnis dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang tata laksana.

(-)

(-)