Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 19/2013 · Perda Kabupaten Jepara No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJepara

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6 seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 41).

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:

  1. Melindungi wilayah Kabupaten Jepara dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
  3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
  4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
  6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
  7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  10. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis komunitas, dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen pencegahan seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Pemerintah daerah bertugas menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS, menetapkan RPPLH, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan kerja sama, menerapkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan, pelatihan, dan penghargaan, menerbitkan izin lingkungan, dan melakukan penegakan hukum lingkungan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Dalam hal tindak pidana di bidang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.