Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2015 mengatur tentang pengelolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) di wilayah Kabupaten Tulungagung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup seiring dengan meningkatnya pembangunan industri yang menghasilkan limbah B3. Tujuannya adalah untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan akibat Limbah B3 serta memulihkan kualitas lingkungan yang tercemar.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Wewenang Pemerintah Daerah:** Bupati memiliki wewenang dalam pengelolaan dan pengendalian Limbah B3, termasuk penerbitan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah B3, pengawasan pelaksanaan pengelolaan dan pemulihan akibat pencemaran Limbah B3, serta pengawasan sistem tanggap darurat.
2. **Subjek dan Objek Pengelolaan:** Subjek pengelolaan adalah orang yang menghasilkan atau mengelola Limbah B3, sedangkan objeknya adalah kegiatan pengelolaan Limbah B3 seperti reduksi, penyimpanan, dan pengumpulan.
3. **Kewajiban Penghasil Limbah B3:** Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai peraturan, memiliki tempat penyimpanan sementara, melaksanakan sistem tanggap darurat, dan melaporkan kegiatan pengelolaan Limbah B3 secara berkala.
4. **Perizinan:** Setiap kegiatan penyimpanan dan pengumpulan Limbah B3 wajib memiliki izin dari Bupati. Izin diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat dicabut jika terjadi pelanggaran.
5. **Penanggulangan dan Pemulihan:** Penghasil Limbah B3 bertanggung jawab atas penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat Limbah B3, serta wajib memiliki sistem tanggap darurat.
Peraturan ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat, kerjasama antar daerah, dan pembiayaan pengelolaan Limbah B3.