di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Tonasa
Juga dikenal sebagai: PP 27/1988 · PP No. 27 Tahun 1988 · PP Nomor 27 Tahun 1988
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Semen Tonasa dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Dana yang digunakan berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri dan bunga masa konstruksi yang sebelumnya digunakan untuk proyek Tonasa II dan Tonasa III.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Semen Tonasa, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975. Penambahan modal ini bernilai Rp 73.924.744.261,40 dan berasal dari konversi pinjaman luar negeri. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.