di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1948 tentang Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang
Juga dikenal sebagai: PP 57/1948 · PP No. 57 Tahun 1948 · PP Nomor 57 Tahun 1948
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan pertahanan negara dengan menempatkan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia di bawah pengawasan Angkatan Perang. Hal ini dilakukan tanpa mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia mulai tanggal 25 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang, namun pimpinan dan pegawai perusahaan tetap berada di bawah kekuasaan Menteri Kemakmuran. Pegawai diwajibkan untuk tetap bekerja dengan disiplin dan hukum ketentaraan berlaku bagi mereka. Di perusahaan-perusahaan yang dianggap perlu, dapat ditempatkan Kesatuan Tentara untuk keperluan keamanan dan pertahanan, namun mereka tidak boleh campur tangan dalam pekerjaan perusahaan kecuali yang langsung bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan. Aturan pelaksanaan peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Kemakmuran.