Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2017 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 16/2017 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2017Tanggal Penetapan:1 November 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku01 November 2017
Tanggal Penetapan01 November 2017
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 5 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Bondowoso. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian. Ketentuan substansial mencakup pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang bertugas membantu Bupati dalam menangani penyelesaian kerugian daerah. TPKD memiliki wewenang untuk menyusun kronologis kerugian, mengumpulkan bukti, menghitung jumlah kerugian, menginventarisasi harta kekayaan pihak yang merugikan, dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian yang memberikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian daerah. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban terkait dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K). Juga diatur mengenai proses Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap Bendahara, Pegawai ASN Bukan Bendahara, atau Pejabat Lain yang menyebabkan kerugian daerah.

(-)

1. Dalam hal Bendahara berdasarkan laporan dan pemeriksaan terbukti telah merugikan Daerah maka Bupati menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan yang bersangkutan dari jabatannya. 2. Dalam hal pegawai yang bukan Bendahara berdasarkan laporan dan pemeriksaan terbukti telah merugikan Daerah, maka Bupati menjatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.