Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 9/2011 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTutuyan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, profesional, dan transparan, serta mendukung good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang sebagian dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah (sebagai koordinator), Kepala SKPKD (sebagai PPKD), dan Kepala SKPD (sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang).
  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD): PPKD memiliki tugas menyusun kebijakan pengelolaan keuangan daerah, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan menyusun laporan keuangan daerah.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
  • Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
  • Belanja Daerah: Dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
  • Pembiayaan Daerah: Meliputi penerimaan pembiayaan (SILPA, pencairan dana cadangan, pinjaman daerah) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran pokok utang).
  • Penyusunan dan Penetapan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, hingga penetapan melalui Peraturan Daerah.
  • Pelaksanaan APBD: Meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta pengelolaan kas.
  • Perubahan APBD: Dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
  • Akuntansi Keuangan Daerah: Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi yang mengacu pada standar akuntansi pemerintah.
  • Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD: Meliputi laporan realisasi semester pertama dan laporan tahunan.

(-)

(-)