di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 38/2018 · Peraturan Menag No. 38 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik.
PKB Guru dilakukan terhadap Guru PNS dan Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian, pemerintah daerah, kementerian lain, dan masyarakat. PKB Guru dilaksanakan dengan prinsip komprehensif, mandiri, terukur, terjangkau, multipendekatan, dan inklusif.
Komponen PKB Guru terdiri atas pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Tahapan PKB Guru meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan. Perencanaan dilaksanakan secara berjenjang dan meliputi seleksi peserta, asesmen Guru, analisis kebutuhan pengembangan profesi, rencana pengembangan profesi, dan pengembangan bahan dan pedoman PKB Guru.
Pelaksanaan PKB Guru dilakukan melalui metode tatap muka dan/atau dalam jaringan, dan diselenggarakan oleh berbagai pihak termasuk pemerintah, pemerintah daerah, forum kerja Guru, dan asosiasi/organisasi profesi Guru. Penjaminan mutu dilakukan secara internal dan eksternal. Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Kementerian Agama melakukan pemantauan dan evaluasi. Penyelenggara PKB Guru melaporkan penyelenggaraan PKB Guru kepada Kantor Kementerian Agama.
Kementerian mengembangkan dan mengelola sistem data dan informasi PKB Guru yang diintegrasikan dengan sistem data dan informasi terkait. Biaya penyelenggaraan PKB Guru bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.