di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
Juga dikenal sebagai: PP 76/1992 · PP No. 76 Tahun 1992 · PP Nomor 76 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja bertujuan untuk mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Dana Pensiun Pemberi Kerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan tata cara pengesahan Dana Pensiun, termasuk pengelolaan kekayaan, penyediaan manfaat pensiun, dan jaminan hak peserta. Pengaturan ini mencakup kewajiban pengesahan oleh Menteri Keuangan, penunjukan pengurus dan dewan pengawas, serta pengelolaan dana yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban peserta, termasuk pembayaran manfaat pensiun kepada janda/duda atau anak peserta yang meninggal dunia. Peraturan ini juga mencakup ketentuan tentang penangguhan pembayaran iuran, penggabungan, pemisahan, dan likuidasi Dana Pensiun, serta penyesuaian bagi yayasan yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini.