Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 76/1992 · PP No. 76 Tahun 1992 · PP Nomor 76 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 1992Tanggal Penetapan:30 November 1992
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDana Pensiun Pemberi Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 1992
Tanggal Penetapan30 November 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja bertujuan untuk mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Dana Pensiun Pemberi Kerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan tata cara pengesahan Dana Pensiun, termasuk pengelolaan kekayaan, penyediaan manfaat pensiun, dan jaminan hak peserta. Pengaturan ini mencakup kewajiban pengesahan oleh Menteri Keuangan, penunjukan pengurus dan dewan pengawas, serta pengelolaan dana yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban peserta, termasuk pembayaran manfaat pensiun kepada janda/duda atau anak peserta yang meninggal dunia. Peraturan ini juga mencakup ketentuan tentang penangguhan pembayaran iuran, penggabungan, pemisahan, dan likuidasi Dana Pensiun, serta penyesuaian bagi yayasan yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini.

1. Setiap Yayasan Dana Pensiun yang telah mendapatkan pengesahan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya. 2. Penyesuaian dilakukan oleh Pendiri dengan mengajukan permohonan kepada Menteri. 3. Dana Pensiun dapat melanjutkan Program Pensiun yang menjanjikan pembayaran uang sekaligus bagi karyawan yang telah menjadi Peserta sebelum tanggal 20 April 1992.

(-)