Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Pagaralam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kota Pagar Alam

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 4/2009 · Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2009Tanggal Penetapan:10 Maret 2009
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Pagaralam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kota Pagar Alam
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku10 Maret 2009
Tanggal Penetapan10 Maret 2009
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kota Pagar Alam.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kota Pagar Alam. Perubahan tersebut dilakukan untuk mengembangkan usaha kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Pagar Alam dengan menambahkan bidang usaha di samping usaha-usaha yang telah ada.

Tujuan Perusahaan Daerah adalah untuk mendapatkan keuntungan guna meningkatkan pelayanan publik, mengembangkan perekonomian dan pendidikan, serta menambah Pendapatan Asli Daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perusahaan Daerah melaksanakan usaha kegiatan ekonomi yang meliputi bidang-bidang: industri, perdagangan umum, agrobisnis, usaha jasa, dan pendidikan.

(-)

(-)