Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 16 Tahun 2026

Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Mekanisasi Pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara

Juga dikenal sebagai: Perbup Aceh Utara 16/2026 · Perbup Aceh Utara No. 16 Tahun 2026 · Perbup Aceh Utara Nomor 16 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2026Tanggal Penetapan:30 April 2026
Pertanian & PeternakanHukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati Aceh Utara
Tanggal Berlaku30 April 2026
Tanggal Penetapan30 April 2026

(-)

Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas ketentuan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Aceh Utara. Tujuan utamanya adalah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Mekanisasi Pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara sebagai unit kelas A yang berfungsi sebagai unsur pelaksana teknis operasional dan penunjang mekanisasi pertanian.

Secara substansial, UPTD ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan. Tugas pokok UPTD meliputi pelaksanaan kegiatan teknis operasional mekanisasi pertanian, manajemen alat dan mesin pertanian (alsintan), pengembangan teknologi, serta pelayanan jasa alsintan. Fungsi UPTD mencakup pengelolaan aset alsintan, pengawasan pemanfaatan, pelayanan teknis perbaikan dan perawatan, pelatihan dan demonstrasi, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Struktur organisasi UPTD terdiri dari Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPTD bertugas memimpin dan mengendalikan operasional UPTD, sementara Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab atas administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perlengkapan. Pendanaan kegiatan UPTD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)