Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 29 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 29 Tahun 1998 tentang Koordinasi Tindak Lanjut Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hasil Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1998

Juga dikenal sebagai: Inpres 29/1998 · Inpres No. 29 Tahun 1998 · Inpres Nomor 29 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 1998Tanggal Penetapan:2 Desember 1998
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaKoordinasi Tindak Lanjut Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hasil Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1998
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 1998
Tanggal Penetapan02 Desember 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 29 Tahun 1998 ini dikeluarkan untuk memastikan pelaksanaan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia hasil Sidang Istimewa MPR Tahun 1998. Tujuannya adalah untuk mengkoordinasikan langkah-langkah tindak lanjut agar ketetapan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dalam pemerintahan dan pembangunan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Instruksi ini menugaskan para Menteri Koordinator untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut ketetapan MPR sesuai bidang masing-masing. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri bertanggung jawab atas ketetapan terkait reformasi pembangunan dan politik ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menangani ketetapan terkait pencabutan ketetapan lama dan perubahan pemilihan umum. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan mengurus ketetapan tentang hak asasi manusia. Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara mengelola ketetapan terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan otonomi daerah. Instruksi ini juga mengharuskan perumusan undang-undang dan kebijakan terkait serta pelaporan kepada Presiden.

(-)

(-)