Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Banyumas Investama Jaya Tahun 2021-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 7/2020 · Perda Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2020Tanggal Penetapan:11 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Banyumas Investama Jaya Tahun 2021-2023
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku11 Desember 2020
Tanggal Penetapan11 Desember 2020
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Banyumas Investama Jaya untuk tahun 2021-2023. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Banyumas Investama Jaya, serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal dasar oleh Pemerintah Daerah, meningkatkan kemampuan operasional Perseroda Banyumas Investama Jaya, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dapat berbentuk uang yang bersumber dari APBD atau barang berupa tanah dan/atau bangunan, atau selain tanah dan/atau bangunan.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam Perseroda Banyumas Investama Jaya pada Tahun 2021-2023 sebesar Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), dengan rincian: Rp 1.000.000.000,00 pada Tahun 2021, Rp 4.000.000.000,00 pada Tahun 2022, dan Rp 3.000.000.000,00 pada Tahun 2023. Dana penyertaan modal yang telah dianggarkan dalam APBD dapat direalisasikan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini. Bupati melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan BUMD dan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan. Bupati juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan BUMD.

(-)

(-)