Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 17/2015 · Perda Kota Sawahlunto No. 17 Tahun 2015 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2005 Nomor 3 Seri E.2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2007 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagai Pendiri Perseroan Terbatas Lembu Betina Sumbur (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2005 Nomor 6 Seri E.3), sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 19). 3. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 29). 4. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 3), sebagaimana telah diubah keempat kalinya terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 28). 5. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Se Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 13), sebagaimana 6. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4). 7. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada PT. Bank Nagari Sumatera Barat (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2). 8. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 19 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 19), sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12). 9. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 23). 10. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 24). 11. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 633.663.299.959,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 709.593.925.991,34, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 75.930.626.032,34). Defisit ini kemudian ditutupi dengan pembiayaan daerah sebesar Rp. 96.383.292.699,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Alokasi Desa. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan pendapatan lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan kembali investasi non permanen lainnya. Pengeluaran mencakup penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)