di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Akademi Minyak dan Gas Bumi Menjadi Sekolah Tinggi Energi dan Mineral
Juga dikenal sebagai: PERPRES 47/2014 · PERPRES No. 47 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang energi dan sumber daya mineral. Oleh karena itu, dilakukan perubahan bentuk dari Akademi Minyak dan Gas Bumi menjadi Sekolah Tinggi Energi dan Mineral (STEM Akamigas).
Ketentuan Substansial: STEM Akamigas merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, berlokasi di Cepu, Jawa Tengah. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh menteri pendidikan, sedangkan pembinaan teknis fungsional oleh menteri energi. STEM Akamigas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan peserta didik dari Akademi Minyak dan Gas Bumi dialihkan ke STEM Akamigas.