Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembebasan dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Rangka Mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Juga dikenal sebagai: Perbup Way Kanan 6/2026 · Perbup Way Kanan No. 6 Tahun 2026 · Perbup Way Kanan Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2026Tanggal Penetapan:16 April 2026
Agraria & PertanahanPerpajakanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati Way Kanan
Tanggal Berlaku16 April 2026
Tanggal Penetapan16 April 2026

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mendukung percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperoleh sertifikat tanah. Kebijakan ini memberikan insentif berupa pembebasan dan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta program PTSL.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur bahwa pembebasan BPHTB diberikan kepada wajib pajak yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sementara pengurangan BPHTB sebesar 50% diberikan kepada wajib pajak di luar kategori MBR. Untuk memperoleh insentif tersebut, wajib pajak harus memenuhi persyaratan administratif, di antaranya terdaftar dalam data nominatif PTSL dari Kantor Pertanahan, terdaftar sebagai Wajib Pajak PBB-P2, serta telah melunasi akumulasi PBB-P2 hingga tahun berjalan. Proses pengajuan dilakukan oleh pemerintah kampung atau kelurahan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah, yang kemudian akan melakukan penelitian dokumen untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut.

(-)

(-)