Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 14/2018 · Permen Ristekdikti No. 14 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2018Tanggal Penetapan:4 April 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku10 April 2018
Tanggal Penetapan04 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai instansi pembina, serta Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyesuaian/inpassing PNS ke dalam Jabatan Fungsional PLP, dengan persyaratan tertentu seperti pengalaman kerja, pendidikan, dan penilaian kinerja. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional, serta memenuhi standar kompetensi dan angka kredit yang ditetapkan.

(-)

(-)