Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Umum Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

Juga dikenal sebagai: PP 40/2007 · PP No. 40 Tahun 2007 · PP Nomor 40 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2007Tanggal Penetapan:18 Juli 2007
Badan Usaha Milik NegaraPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juli 2007
Tanggal Penetapan18 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1966 tentang Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan pendapat umum yang sehat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan saling pengertian antar bangsa dengan membentuk badan usaha di bidang pers yang dapat menyebarluaskan informasi cepat dan akurat. Status Lembaga Kantor Berita Nasional Antara diubah menjadi Badan Usaha Milik Negara untuk mengoptimalkan fungsinya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara sebagai Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan ini bertugas melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi ke seluruh wilayah Indonesia dan internasional. Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan, dan jika penugasan tersebut tidak menguntungkan secara finansial, kompensasi akan diberikan. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan, sementara Dewan Pengawas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat. Modal Perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

1. Semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1966 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Pemimpin Umum dan Anggota Dewan Direksi LKBN Antara tetap melaksanakan fungsinya sampai terbentuknya Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan. 3. Perusahaan masih menggunakan anggaran/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran LKBN Antara pada Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika dengan Nomor SP.0161.0/059-05.0/-/2007 sampai dengan tanggal 31 Desember 2007.

(-)