di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu
Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 7/2020 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 7 Tahun 2020 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2020
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) bertujuan untuk mewujudkan sistem informasi terpadu yang terdiri dari integrasi sistem informasi, pengelolaan satu data, layanan keterbukaan informasi publik, dan Aceh cerdas untuk pembangunan dan pelayanan yang berkualitas dan berkelanjutan. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kemudahan layanan data dan informasi.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:
Qanun ini juga mengatur mengenai jenis data dan informasi yang dikelola dalam SIAT, yang terdiri dari data statistik, data geospasial (DG), dan informasi publik. Data statistik meliputi statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. DG meliputi DG dasar dan DG tematik.