Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 1/2021 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2021Tanggal Penetapan:6 Agustus 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku09 Agustus 2021
Tanggal Penetapan06 Agustus 2021
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 9)

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2021 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien melalui penataan kembali Perangkat Daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap Pasal 4 yang mengatur susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini mencakup pembentukan, penghapusan, dan perubahan tipe beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah. Beberapa Dinas yang dihapus antara lain Dinas yang sebelumnya menangani peternakan dan kesehatan hewan, pengelolaan sumber daya air, dan lainnya. Selain itu, terjadi perubahan nomenklatur dan penggabungan beberapa urusan pemerintahan pada Dinas yang ada. Pasal 11 juga mengalami perubahan terkait dengan pejabat pada Perangkat Daerah yang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya organisasi baru.

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional pada Perangkat Daerah meliputi: * Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan; * Dinas Ketahanan Pangan; * Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; * Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; * Dinas Pemuda dan Olah Raga; * Dinas Pariwisata; * Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan; * Dinas Perdagangan dan Perindustrian; * Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah; * Dinas Pengelola Sumber Daya Air; * Dinas Tenaga Kerja; * Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; * Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; * Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; * Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; * Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; * Badan Pengelola Keuangan Daerah; * Badan Pendapatan Daerah; * Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Bulukumba sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Bulukumba sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)