Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 2/2024 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2024Tanggal Penetapan:25 Maret 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku25 Maret 2024
Tanggal Penetapan25 Maret 2024
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.507.149.074.087,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.771.270.300.216,00, dan pembiayaan daerah yang mengalami defisit sebesar Rp. (264.121.226.129,00). Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)