Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 12/2017 · Perda Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki lima (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2006 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah PKL yang berdampak pada gangguan lalu lintas, estetika, kebersihan, dan fungsi prasarana perkotaan. Tujuan dari penataan dan pemberdayaan ini adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi yang sesuai, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, dan peremajaan lokasi PKL. Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan penataan PKL melalui Dinas terkait. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, serta mendapatkan pendampingan dalam pengembangan usaha dan permodalan. PKL juga memiliki kewajiban untuk memiliki TDU, mematuhi peraturan perundang-undangan, mematuhi waktu kegiatan usaha, memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha, serta tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum. PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merombak fasilitas yang ada, menempati lahan untuk tempat tinggal, berpindah lokasi tanpa izin, memperjualbelikan tempat usaha, dan mengganggu ketertiban umum.

Pemberdayaan PKL dilakukan melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, fasilitasi peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. Pendanaan untuk penataan dan pemberdayaan PKL bersumber dari APBD dan sumber pendapatan lain yang sah.

(-)

1. Setiap PKL yang melanggar ketentuan Pasal 24 huruf b, c, d, e, f, g, dan h dan/atau Pasal 25 huruf b, c, d, e dan f diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pencabutan TDU. 2. Setiap PKL yang tidak memiliki TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dan/atau melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan penertiban.