Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Saat Lain Sebagai Saat Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dengan Karakteristik Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 238/PMK.03/2012 · PMK No. 238/PMK.03/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSaat Lain Sebagai Saat Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dengan Karakteristik Tertentu
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai saat pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan batas waktu pembuatan Faktur Pajak pada saat pendapatan dari transaksi dapat dihitung secara final, serta kewajiban pembuatan Faktur Pajak pada saat penerimaan pembayaran. Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu meliputi barang yang harga jualnya fluktuatif, kualitasnya dapat berubah selama pengiriman, atau kuantitasnya dapat berubah karena kondisi cuaca. Peraturan ini juga mengatur bahwa hak atas Barang Kena Pajak berpindah setelah pengiriman dan memungkinkan penyesuaian faktur komersial jika terjadi perubahan nilai tagihan.

(-)

(-)