Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang

Juga dikenal sebagai: UU 10/1999 · UU No. 10 Tahun 1999 · UU Nomor 10 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 1999Tanggal Penetapan:20 April 1999
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 1999
Tanggal Penetapan20 April 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820).

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas. Wilayah ini terdiri dari beberapa kecamatan yang telah ditentukan. Batas-batas wilayah Kabupaten Bengkayang ditetapkan, dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten secara terpadu. Ibukota Kabupaten Bengkayang berkedudukan di Bengkayang. Untuk memimpin pemerintahan, dipilih seorang Bupati, dan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang. Selain itu, dibentuk juga perangkat pemerintahan seperti Sekretariat Wilayah/Daerah, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya. Sebagian urusan pemerintahan diserahkan sebagai kewenangan pangkal di berbagai bidang seperti pemerintahan umum, kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, dan lain-lain. Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

1. Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkayang untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat. 2. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang terdiri dari anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Anggota ABRI yang diangkat. Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 3. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sambas menginventarisasi dan mengatur penyerahan pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang. Pelaksanaan penyerahan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak peresmian Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang. 4. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang. Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat wajib membantu pembiayaan selama tiga tahun berturut-turut. 5. Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

(-)