Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1976 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1975/1976 Kepada Tahun Anggaran 1976/1977

Juga dikenal sebagai: PP 17/1976 · PP No. 17 Tahun 1976 · PP Nomor 17 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1976Tanggal Penetapan:30 Juni 1976
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1975/1976 Kepada Tahun Anggaran 1976/1977
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1976
Tanggal Penetapan30 Juni 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan sisa kredit anggaran proyek-proyek dari Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1975/1976 ke Tahun Anggaran 1976/1977. Hal ini dilakukan untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan yang belum terselesaikan pada akhir Tahun Anggaran 1975/1976. Sisa kredit anggaran sebesar Rp. 254.759.003.479,08 dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977. Pemindahan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan berlaku surut sejak 1 April 1976.

(-)

(-)