Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 14/2011 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Karcis Retribusi Pasar dan Asal Hewan dalam Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2009 Nomor 6). 2. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 34 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2009 Nomor 34).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi daerah, yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang mandiri dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan pasar tradisional/sederhana. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola Pemerintah Daerah, khusus untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis, tempat, kelas, dan kriteria pasar yang digunakan.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan fasilitas pasar, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Biaya meliputi biaya modal, biaya bunga pinjaman, biaya operasional, dan pemeliharaan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Bupati atau Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sesuai klasifikasi Kabupaten Toraja Utara.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas pasar diberikan.
  7. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran harus dilunasi sekaligus untuk 1 (satu) bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.