Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi daerah, yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang mandiri dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan pasar tradisional/sederhana. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola Pemerintah Daerah, khusus untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis, tempat, kelas, dan kriteria pasar yang digunakan.
- Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan fasilitas pasar, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Biaya meliputi biaya modal, biaya bunga pinjaman, biaya operasional, dan pemeliharaan.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Bupati atau Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sesuai klasifikasi Kabupaten Toraja Utara.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas pasar diberikan.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran harus dilunasi sekaligus untuk 1 (satu) bulan.