Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1992

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1992 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1992/1993

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 7/1992 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 1992 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1992Tanggal Penetapan:31 Maret 1992
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1992/1993
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku01 April 1992
Tanggal Penetapan31 Maret 1992
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen untuk Tahun Anggaran 1992/1993. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 19.730.270.000,00 yang dialokasikan untuk belanja rutin sebesar Rp. 9.052.983.000,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 10.677.287.000,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Penetapan APBD ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, pendapatan asli daerah (pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba badan usaha milik daerah, penerimaan dari dinas-dinas, dan penerimaan lain-lain), bagi hasil pajak/bukan pajak, sumbangan, dan bantuan.
  • Belanja Rutin: Mencakup belanja DPRD, belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah, belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja lain-lain, angsuran pinjaman hutang dan bunga, belanja pensiun dan onderstand, serta pengeluaran-pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain dan pengeluaran tidak tersangka.
  • Belanja Pembangunan: Dialokasikan untuk belanja murni di 18 sektor dan subsidi bantuan pembangunan pada daerah bawahan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai urusan kas dan perhitungan, serta perincian lebih lanjut mengenai anggaran yang dimuat dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pasal-pasal yang akan dilakukan penggeseran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)