Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 4/2018 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2018Tanggal Penetapan:5 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Nganjuk
Tanggal Berlaku06 September 2018
Tanggal Penetapan05 September 2018
Tempat PenetapanNganjuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2011 Nomor 02)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut mencakup: - Perubahan dan penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1 untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Penghapusan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Gangguan. - Perubahan rumus penghitungan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyesuaian komponen retribusi serta harga satuan retribusi bangunan gedung. - Penambahan persyaratan administratif dan teknis untuk permohonan penerbitan IMB, termasuk data pemohon, data tanah, dokumen pendukung, dan rencana teknis bangunan gedung. - Penambahan pengaturan mengenai pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung, pembagian kewenangan penerbitan IMB, tahapan penyelenggaraan IMB, IMB bertahap, jangka waktu proses permohonan dan penerbitan IMB, serta perubahan rencana teknis dalam tahap pelaksanaan konstruksi. - Penyesuaian penggolongan Minuman Beralkohol berdasarkan kadar alkohol. - Perubahan struktur dan besaran tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. - Penambahan ketentuan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan persyaratan permohonannya. - Penambahan ketentuan mengenai lokasi dan tempat penjualan Minuman Beralkohol, serta larangan terkait distribusi dan perdagangan Minuman Beralkohol. - Penambahan ketentuan mengenai pengendalian, pengawasan, dan penertiban penjualan Minuman Beralkohol. - Penambahan ketentuan mengenai larangan penjualan Minuman Beralkohol di lokasi tertentu. - Perubahan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap peraturan daerah ini. - Penambahan ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang retribusi. - Penambahan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini, serta untuk meningkatkan efektivitas dalam pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu di Daerah.

1. Permohonan IMB yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang berlaku hingga diperbaruinya Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 dan Pasal 78 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan bunga 2% per bulan. 3. Pengecer dan penjual langsung Minuman Beralkohol golongan A tanpa SKP-A atau SKPL-A dikenai sanksi pencabutan IUTM, SIUP, atau izin teknis. 4. Pelanggaran terhadap Retribusi Minuman Beralkohol dapat dikenai sanksi pencabutan SIUP-MB dan/atau izin teknis setelah peringatan tertulis.