Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 4/2020 · Perda Kota Magelang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2020Tanggal Penetapan:11 Agustus 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku11 Agustus 2020
Tanggal Penetapan11 Agustus 2020
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 55) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 3) 2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 4) 3. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 5) 4. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi Perangkat Daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah terkait Perangkat Daerah, Pasal 3 mengenai susunan Perangkat Daerah, Pasal 8 mengenai unit organisasi di bidang kesehatan, Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 16 mengenai ketentuan peralihan dan pencabutan peraturan daerah sebelumnya. Secara khusus, peraturan ini mengubah nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta menyesuaikan unit organisasi rumah sakit Daerah menjadi unit organisasi bersifat khusus.

1. Rumah Sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Walikota tentang Pembentukan rumah sakit Daerah sebagai unit bersifat khusus diundangkan. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Walikota tentang susunan organisasi dan tata kerja diundangkan.

(-)