Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi Perangkat Daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah terkait Perangkat Daerah, Pasal 3 mengenai susunan Perangkat Daerah, Pasal 8 mengenai unit organisasi di bidang kesehatan, Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 16 mengenai ketentuan peralihan dan pencabutan peraturan daerah sebelumnya. Secara khusus, peraturan ini mengubah nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta menyesuaikan unit organisasi rumah sakit Daerah menjadi unit organisasi bersifat khusus.