Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 10/2006 · Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2006Tanggal Penetapan:8 November 2006
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Struktur Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku09 November 2006
Tanggal Penetapan08 November 2006
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 3 dan angka 4 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 23). 2. Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 24).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Garut sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah. BPKD bertugas melaksanakan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah. Fungsi BPKD meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan daerah, pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang tersebut, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Struktur organisasi BPKD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian), Bidang Pendapatan (dengan Seksi Pendataan dan Penetapan, Perimbangan, dan Penagihan), Bidang Perencanaan dan Anggaran (dengan Seksi Perencanaan, Anggaran, serta Analisa dan Pengendalian), Bidang Belanja (dengan Seksi Perbendaharaan, Pembiayaan, dan Belanja Pegawai), Bidang Kekayaan (dengan Seksi Verifikasi, Pembukuan, dan Inventarisasi), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan BPKD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut.

(-)

(-)