Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi Di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, Dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 38/2016 · Permen ESDM No. 38 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:25 November 2016
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPercepatan Elektrifikasi Di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, Dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan25 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016 merupakan peraturan baru yang mengatur "Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil." Dokumen tidak mencantumkan ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pencabutan atau perubahan terhadap peraturan menteri sebelumnya, sehingga secara formal diposisikan sebagai regulasi baru yang menambah aturan pelaksana di bidang ketenagalistrikan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak secara tegas menyatakan penggantian (repeal) terhadap Peraturan Menteri lain dalam teks yang diundangkan. Namun secara substantif Peraturan ini melengkapi dan menerapkan ketentuan yang lebih umum dalam peraturan tingkat lebih tinggi (Undang‑Undang dan Peraturan Pemerintah) yang menjadi dasar hukum, misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 14/2012 (beserta perubahan melalui PP No. 23/2014) tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, serta Peraturan Menteri ESDM lain yang relevan yang disebutkan dalam bagian "Mengingat".

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Teks Peraturan Menteri Nomor 38/2016 tidak memuat klausul yang secara langsung mengubah (amend) peraturan menteri yang disebutkan dalam bagian "Mengingat". Oleh karena itu, secara formal Peraturan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya, melainkan menetapkan ketentuan khusus pelaksanaan percepatan elektrifikasi untuk wilayah skala kecil yang melengkapi kerangka hukum yang lebih luas.

  • Status Berlaku

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 24). Dokumen menunjukkan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2016.

    • Dengan demikian ketentuan‑ketentuan di dalamnya menjadi efektif sejak 29 November 2016 dan mengikat para pihak yang berada dalam ruang lingkup yang diatur.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Tujuan utama adalah mempercepat elektrifikasi bagi masyarakat yang belum tersentuh listrik di perdesaan belum berkembang, terpencil, perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk (Pasal 3 ayat 1).

    • Latar belakang meliputi kebutuhan untuk memberdayakan BUMD, badan usaha swasta, dan koperasi untuk mengelola penyediaan tenaga listrik skala kecil serta memberikan insentif/subsidi agar usaha tersebut menarik bagi pelaku usaha (Pertimbangan huruf a—c dan Pasal 3 ayat 2).

  • Kewajiban dan Hak

    Kewajiban Badan Usaha yang mendapat penugasan (Pasal 14):
    • Membuat rencana usaha sesuai peraturan perundang‑undangan;
    • Menyediakan tenaga listrik di Wilayah Usaha;
    • Mencapai rasio elektrifikasi minimum 95% dalam jangka waktu 5 tahun setelah penugasan (Pasal 14 huruf c);
    • Membangun infrastruktur dan beroperasi sesuai fungsi paling lama 1 tahun setelah penugasan (Pasal 14 huruf d);
    • Memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan, serta menyediakan mutu dan keandalan yang baik;
    • Melaporkan kegiatan setiap 6 bulan kepada Direktur Jenderal (Pasal 14 huruf g).
  • Hak dan keleluasaan Badan Usaha (Pasal 15—18): dapat bekerja sama dengan pemegang wilayah usaha lain, mengalihkan wilayah usaha setelah menyelesaikan kewajiban dan memperoleh persetujuan, mengambil alih wilayah usaha lain dengan persetujuan, dan dimungkinkan memegang lebih dari satu wilayah usaha bila memenuhi syarat teknis/finansial dan rasio elektrifikasi.

  • Hak atas insentif: Badan Usaha yang memanfaatkan Sumber Energi Baru/Terbarukan dapat diberikan insentif fiskal sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 12 ayat 2).

  • Prinsip‑prinsip Utama

    • Pemberdayaan pelaku lokal (BUMD, swasta, koperasi) untuk percepatan layanan listrik;

    • Prioritas penggunaan energi setempat, terutama Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan (Pasal 12 ayat 1);

    • Penggunaan komponen dan jasa dalam negeri sesuai standar minimal tingkat komponen dalam negeri (Pasal 13);

    • Akuntabilitas dan target kinerja (rasio elektrifikasi, tenggat penyelesaian infrastruktur, pelaporan periodik).

  • Mekanisme dan Prosedur

    Penetapan Wilayah Usaha:
    • Usulan oleh Gubernur kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal disertai dokumen lengkap (batas wilayah, peta, analisis potensi energi, kebutuhan, jumlah rumah tangga, kemampuan bayar, estimasi biaya) (Pasal 5 ayat 1 huruf a—c).
    • Jika Gubernur tidak mengusulkan, Menteri/Direktur Jenderal dapat menetapkan langsung (Pasal 7).
    Verifikasi dan Persetujuan:
    • Direktur Jenderal melakukan verifikasi oleh tim teknis; tim teknis melakukan penelitian dan evaluasi paling lama 30 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima (Pasal 6 ayat 1—2).
    • Direktur Jenderal menetapkan persetujuan atau penolakan paling lama 7 hari kerja setelah laporan tim teknis diterima (Pasal 6 ayat 4).
    Seleksi dan Pemberian Izin:
    • Gubernur menawarkan wilayah usaha dan melakukan seleksi mempertimbangkan kemampuan teknis/pendanaan, target rasio elektrifikasi dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik (Pasal 8 ayat 1—2).
    • Berdasarkan hasil seleksi, Gubernur memberikan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum kepada Badan Usaha (Pasal 8 ayat 3).
    Penugasan:
    • Gubernur mengusulkan secara tertulis Badan Usaha yang memperoleh izin kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk memperoleh penugasan penyediaan tenaga listrik skala kecil; Direktur Jenderal memberikan penugasan atas nama Menteri (Pasal 10).
    Penetapan Tarif dan Subsidi:
    • Badan Usaha penyedia skala kecil yang memanfaatkan dana subsidi mengusulkan biaya pokok penyediaan (BPP) setiap tahun kepada Direktur Jenderal (Pasal 19).
    • Tarif bagi konsumen mengikuti tarif rumah tangga 450 VA PLN, dan pemerintah menghitung besaran subsidi dengan batas volume 84 kWh per sambungan per bulan menggunakan formula yang ditentukan (Pasal 20 ayat 1—3).
    • Marjin untuk perhitungan subsidi ditetapkan Direktur Jenderal dengan memperhatikan kondisi geografis (Pasal 20 ayat 4—5).
  • Pembinaan dan Pengawasan dikelola oleh Menteri untuk yang memanfaatkan dana subsidi melalui penugasan, dan oleh Menteri atau Gubernur untuk yang tanpa subsidi sesuai kewenangan (Pasal 22).

Ketentuan Peralihan dan Pelaksanaan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan: 29 November 2016 (Pasal 24). Oleh karena itu implementasi ketentuan dimulai segera setelah pengundangan.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan dan Batas Waktu Penyesuaian

    • Tim teknis melakukan penelitian dan evaluasi dokumen permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap (Pasal 6 ayat 2).

    • Direktur Jenderal menetapkan persetujuan atau penolakan penetapan Wilayah Usaha paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan tim teknis diterima (Pasal 6 ayat 4).

    • Badan Usaha yang mendapat penugasan wajib membangun infrastruktur dan beroperasi sesuai fungsinya paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan penugasan (Pasal 14 huruf d).

    • Badan Usaha harus mengupayakan pencapaian rasio elektrifikasi minimal 95% dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah penugasan (Pasal 14 huruf c).

    • Usulan biaya pokok penyediaan (BPP) untuk perhitungan subsidi diajukan setiap tahun paling lambat pada bulan ke‑3 tahun berjalan (Pasal 19 ayat 2).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Peraturan memberikan mekanisme bagi Gubernur untuk menawarkan wilayah usaha dan memberikan izin usaha kepentingan umum kepada Badan Usaha yang terpilih, serta mekanisme penugasan oleh Menteri (Pasal 8—10). Jika tidak ada usulan dari Gubernur, Menteri dapat menetapkan Wilayah Usaha (Pasal 7), sehingga tidak menimbulkan vakum layanan.

    • Tidak terdapat ketentuan eksplisit tentang "grandfathering" (pengakuan hak/izin lama) untuk pemegang izin atau pelaksana yang sudah ada sebelum berlakunya peraturan ini; namun ketentuan mengenai pengalihan atau pengambilalihan Wilayah Usaha (Pasal 16—17) memungkinkan penyesuaian status operasional di bawah rezim baru setelah memenuhi kewajiban dan mendapat persetujuan yang diperlukan.

  • Grandfathering Clauses

    • Peraturan ini tidak secara eksplisit memuat klausul grandfathering yang menyatakan pengecualian atau pengakuan otomatis terhadap izin/ketentuan lama. Penyesuaian entitas existing akan mengikuti mekanisme penetapan, izin, dan penugasan sebagaimana diatur (Pasal 5—10) serta ketentuan pengalihan atau pengambilalihan wilayah usaha bila relevan (Pasal 16—17).

Sanksi
  • Sanksi Administratif

    • Diatur dalam Pasal 23. Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban Pasal 14, berupa:

      • Teguran tertulis (Pasal 23 ayat 1 huruf a), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu masing‑masing teguran paling lama 1 (satu) bulan (Pasal 23 ayat 2).

      • Pencabutan Wilayah Usaha (Pasal 23 ayat 1 huruf b). Jika setelah tiga kali teguran dan berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga kewajiban belum dilaksanakan, Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Wilayah Usaha (Pasal 23 ayat 3).

  • Sanksi Pidana

    Tidak terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana dalam Peraturan Menteri ini. Oleh karena itu, tidak diatur pidana spesifik dalam teks peraturan yang dianalisis.

  • Rincian Tambahan

    • Sanksi administratif bersifat berjenjang (teguran hingga pencabutan) dan ditetapkan pelaksanaannya oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri (Pasal 23).

    • Pelaksanaan sanksi administratif mengacu pada ketentuan dan prosedur internal Kementerian yang relevan serta dokumen pembuktian ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang diatur, seperti kegagalan mencapai target rasio elektrifikasi, keterlambatan pembangunan infrastruktur, atau pelanggaran keselamatan/lingkungan (Pasal 14 dan Pasal 23).