Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 2/2020 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku28 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Peraturan ini mengatur bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 berupa laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan realisasi anggaran.
    • Laporan perubahan saldo anggaran lebih.
    • Laporan operasional.
    • Laporan perubahan ekuitas.
    • Neraca.
    • Laporan arus kas.
    • Catatan atas laporan keuangan.
  2. Realisasi Anggaran: Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 5.745.271.078.058,41 dan belanja sebesar Rp. 4.651.963.685.227,46, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.093.307.392.830,95. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 592.466.109.592,95 dan pengeluaran sebesar (Rp. 28.075.000.000,00), menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 564.391.109.592,95. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 1.657.698.502.423,90.
  3. Lampiran: Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)