di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Di Pasar Sekunder
Juga dikenal sebagai: PMK 114/2023 · PMK No. 114 Tahun 2023 · PMK Nomor 114 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengelola portofolio surat utang negara dengan memungkinkan transaksi pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder. Hal ini dilakukan untuk memberikan alternatif bagi Pemerintah dalam penyediaan dan pemilihan seri penukar, termasuk penggunaan surat berharga syariah negara sebagai seri penukar.
Ketentuan Substansial: Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder sebelum jatuh tempo melalui metode lelang atau tanpa lelang, yang mencakup pengumpulan pemesanan, transaksi bilateral, atau transaksi langsung. Transaksi dapat dilakukan secara tunai atau melalui penukaran dengan menerbitkan seri baru atau penerbitan kembali surat utang negara atau surat berharga syariah negara. Pembelian kembali ini diatur oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di bawah Kementerian Keuangan.