Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Di Pasar Sekunder

Juga dikenal sebagai: PMK 114/2023 · PMK No. 114 Tahun 2023 · PMK Nomor 114 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2023Tanggal Penetapan:30 Oktober 2023
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembelian Kembali Surat Utang Negara Di Pasar Sekunder
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Oktober 2023
Tanggal Penetapan30 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengelola portofolio surat utang negara dengan memungkinkan transaksi pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder. Hal ini dilakukan untuk memberikan alternatif bagi Pemerintah dalam penyediaan dan pemilihan seri penukar, termasuk penggunaan surat berharga syariah negara sebagai seri penukar.

Ketentuan Substansial: Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder sebelum jatuh tempo melalui metode lelang atau tanpa lelang, yang mencakup pengumpulan pemesanan, transaksi bilateral, atau transaksi langsung. Transaksi dapat dilakukan secara tunai atau melalui penukaran dengan menerbitkan seri baru atau penerbitan kembali surat utang negara atau surat berharga syariah negara. Pembelian kembali ini diatur oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di bawah Kementerian Keuangan.

1. Dokumen daftar wakil Peserta Lelang yang berwenang melakukan transaksi Lelang Pembelian Kembali SUN, yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang dan otorisasi akses sistem Lelang Pembelian Kembali SUN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

1. Dalam hal Dealer Utama tidak menyelesaikan transaksi pada tanggal Setelmen, Dealer Utama dikenakan pembatasan transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder. 2. Dealer Utama yang tidak melaporkan transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder kepada otoritas di bidang pasar modal dikenakan pembatasan transaksi.