Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 7/2021 · Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2021Tanggal Penetapan:22 Februari 2021

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku23 Februari 2021
Tanggal Penetapan22 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan batas waktu peredaran pangan olahan yang mengalami perubahan data atau habis masa berlaku izin edarnya dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Perubahan ini mencakup penghapusan ketentuan Pasal 68 ayat (4), penambahan Pasal 70A yang mengatur bahwa pangan olahan dengan data lama dapat diedarkan paling lama 12 bulan sejak persetujuan pendaftaran variasi, dan perubahan Pasal 79 ayat (5) yang memperbolehkan peredaran pangan olahan selama 12 bulan setelah izin edar tidak berlaku, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pangan olahan.

(-)

(-)