Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1998 · Keppres No. 14 Tahun 1998 · Keppres Nomor 14 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Januari 1998
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan di kawasan timur Indonesia, khususnya di Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, dengan menetapkan Kotamadya Bitung sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Manado-Bitung. KAPET ini meliputi wilayah Kotamadya Bitung, Kotamadya Manado, dan sebagian Kabupaten Minahasa. Kebijakan ini mengatur pembentukan Tim Pengarah dan Badan Pengelola untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pembangunan di KAPET Manado-Bitung. Badan Pengelola bertanggung jawab untuk melaksanakan Rencana Induk Pengembangan, mengendalikan pembangunan industri, perdagangan, dan jasa, serta memberikan perizinan usaha. Pengusaha di KAPET Manado-Bitung diberikan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu.

(-)

(-)