Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan di kawasan timur Indonesia, khususnya di Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, dengan menetapkan Kotamadya Bitung sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Manado-Bitung. KAPET ini meliputi wilayah Kotamadya Bitung, Kotamadya Manado, dan sebagian Kabupaten Minahasa. Kebijakan ini mengatur pembentukan Tim Pengarah dan Badan Pengelola untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pembangunan di KAPET Manado-Bitung. Badan Pengelola bertanggung jawab untuk melaksanakan Rencana Induk Pengembangan, mengendalikan pembangunan industri, perdagangan, dan jasa, serta memberikan perizinan usaha. Pengusaha di KAPET Manado-Bitung diberikan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu.