Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 251 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1966 tentang Pengangkatan Ir. Abu Prajitno Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Pada Pemerintah Kerajaan Belgia di Brussel

Juga dikenal sebagai: Keppres 251/1966 · Keppres No. 251 Tahun 1966 · Keppres Nomor 251 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 November 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Ir. Abu Prajitno Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Pada Pemerintah Kerajaan Belgia di Brussel
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 November 1966
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Surat Keputusan kami tanggal 30 Desember 1964 No.329 tahun 1964

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Ir. Abu Prajitno sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Kerajaan Belgia, menggantikan Prof. Dr. Ir. Tojib Hadiwidjaja yang dipindahkan ke Jakarta. Pengangkatan ini bersifat luar biasa dan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan masa jabatan berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, Ir. Abu Prajitno akan tunduk pada peraturan pegawai negeri di Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi pegawai tetap di departemen tersebut. Segala hal terkait pengangkatan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

(-)

(-)