Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2019 tentang KEOLAHRAGAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 1/2019 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2019Tanggal Penetapan:28 Januari 2019
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEOLAHRAGAAN
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku28 Januari 2019
Tanggal Penetapan28 Januari 2019
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan keolahragaan yang terencana dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera, dan berbudi luhur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untuk menjamin pemerataan akses terhadap olahraga.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek keolahragaan, termasuk pembinaan dan pengembangan olahraga (pendidikan, rekreasi, prestasi, amatir, profesional, disabilitas, dan pariwisata olahraga), pengelolaan sistem keolahragaan (perencanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan), penyelenggaraan kejuaraan, pekan olahraga, dan festival olahraga. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam memberdayakan potensi keolahragaan dan memadukan pembinaan dengan semua pemangku kepentingan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyusun metode pembinaan, menyediakan dana dan prasarana, serta memberikan penghargaan. Peraturan ini juga mengatur tahapan pembinaan olahraga, mulai dari pemassalan hingga peningkatan prestasi, serta pembentukan sekolah khusus olahraga. Organisasi olahraga memiliki standar pengelolaan yang harus dipenuhi, dan Pemerintah Daerah memberikan pembinaan serta bantuan pendanaan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku olahraga, termasuk olahragawan amatir dan profesional, serta perpindahan olahragawan antar klub dan daerah. Penyelenggaraan kejuaraan, pekan olahraga, dan festival olahraga harus memenuhi persyaratan teknis, kesehatan, dan keselamatan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan peningkatan prasarana dan sarana olahraga, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

Selain itu, peraturan ini mengatur pembinaan dan pengembangan industri olahraga, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, penerapan standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, serta pengawasan dan pencegahan terhadap doping. Pemerintah Daerah juga memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga yang berprestasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai standarisasi, akreditasi, sertifikasi keolahragaan, alih status olahragawan profesional, perpindahan olahragawan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (2), (3), (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 39 ayat (3), Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan, pengurangan/penundaan/penghentian dana bantuan, atau kegiatan keolahragaan tidak diakui. 3. Setiap orang yang melanggar Pasal 74 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.