di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 10/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah dan warisan umat manusia, mempertahankan kearifan lokal, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pelestarian, peningkatan kesadaran masyarakat, pengembangan kebijakan, penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, penyediaan informasi, promosi, fasilitasi pemanfaatan, dan penanggulangan bencana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerjasama, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya, dan menyusun rencana induk pelestarian.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk kewajiban melakukan penyelamatan cagar budaya dalam keadaan darurat, memelihara cagar budaya yang dimiliki, serta larangan merusak atau memindahkan cagar budaya tanpa izin. Pemanfaatan cagar budaya harus memperhatikan kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, penelitian, agama, kebudayaan, pariwisata, dan dunia usaha.