Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 14/2003 · Perda Kabupaten Kendal No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2003Tanggal Penetapan:18 Desember 2003
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku22 Desember 2003
Tanggal Penetapan18 Desember 2003
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 3 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Air Minum

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kendal agar dapat menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam pengelolaan usaha pelayanan pemenuhan kebutuhan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Hal ini didasari oleh kebutuhan mendasar masyarakat akan air bersih dan sehat serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan perkembangan keadaan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait PDAM, termasuk sifat dan tujuan usaha, kedudukan, modal, pengurus (Direksi dan Badan Pengawas), kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tarif, tahun buku, laba, pemeriksaan, dan pembubaran. PDAM memiliki sifat usaha yang berorientasi pada pelayanan umum di bidang penyediaan air bersih dengan prinsip ekonomi perusahaan, serta mengemban fungsi sosial dan pembangunan. Tujuannya adalah sebagai sumber pendapatan asli daerah dan sarana pengembangan perekonomian, serta untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Direksi dan Badan Pengawas, dengan Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional dan Badan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Direksi. Direksi memiliki kewenangan untuk membentuk unit kerja, mengangkat dan memberhentikan pegawai, serta menandatangani pinjaman setelah mendapat persetujuan Bupati. Badan Pengawas bertugas memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi, program kerja, perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman, dan laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait pengelolaan PDAM, termasuk kewajiban Direksi untuk menyampaikan laporan berkala dan tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum. Selain itu, diatur pula mengenai penetapan tarif air minum yang didasarkan pada pemulihan biaya, keterjangkauan pelanggan, efisiensi pemakaian, subsidi silang, dan transparansi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 3 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Air Minum yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal tanggal 2 Juni 1986 Nomor 25 Tahun 1986 Seri C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)