Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya

Juga dikenal sebagai: Permenperin 34/2024 · Permenperin No. 34 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 34 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2024Tanggal Penetapan:25 Juli 2024
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaTata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku31 Juli 2024
Tanggal Penetapan25 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/2/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk Modul Surya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya saing industri modul surya dalam negeri dan menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Penghitungan nilai TKDN dilakukan dengan pembobotan faktor produksi yang meliputi bahan/material langsung (91%), tenaga kerja langsung (5%), dan biaya tidak langsung pabrik (4%). Penghitungan nilai TKDN bahan/material langsung dilakukan dengan pembobotan komponen seperti sel surya, tempered glass, photovoltaic junction box, dan lainnya. Nilai TKDN tenaga kerja langsung dihitung berdasarkan persentase tenaga kerja WNI. Nilai TKDN biaya tidak langsung pabrik dihitung berdasarkan persentase biaya tidak langsung pabrik dalam negeri terhadap total biaya tidak langsung pabrik, meliputi biaya alat kerja dan biaya jasa lainnya. Biaya alat kerja mencakup biaya depresiasi mesin/peralatan produksi dan biaya sewa. Biaya jasa lainnya mencakup biaya utilitas, penanganan dan transportasi, asuransi, perbaikan peralatan, sertifikasi, dan pajak bumi dan bangunan.

(-)

(-)