Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk Modul Surya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya saing industri modul surya dalam negeri dan menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Penghitungan nilai TKDN dilakukan dengan pembobotan faktor produksi yang meliputi bahan/material langsung (91%), tenaga kerja langsung (5%), dan biaya tidak langsung pabrik (4%). Penghitungan nilai TKDN bahan/material langsung dilakukan dengan pembobotan komponen seperti sel surya, tempered glass, photovoltaic junction box, dan lainnya. Nilai TKDN tenaga kerja langsung dihitung berdasarkan persentase tenaga kerja WNI. Nilai TKDN biaya tidak langsung pabrik dihitung berdasarkan persentase biaya tidak langsung pabrik dalam negeri terhadap total biaya tidak langsung pabrik, meliputi biaya alat kerja dan biaya jasa lainnya. Biaya alat kerja mencakup biaya depresiasi mesin/peralatan produksi dan biaya sewa. Biaya jasa lainnya mencakup biaya utilitas, penanganan dan transportasi, asuransi, perbaikan peralatan, sertifikasi, dan pajak bumi dan bangunan.