Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/2025 · Keppres No. 1 Tahun 2025 · Keppres Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2025Tanggal Penetapan:3 Januari 2025
Pertambangan & Sumber EnergiOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSatuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Januari 2025
Tanggal Penetapan03 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional dalam percepatan hilirisasi sumber daya alam dan meningkatkan kemandirian serta ketahanan energi nasional. Hal ini dilakukan melalui penyelarasan kebijakan, penyediaan lahan, penyelesaian perizinan berusaha, dan penanganan hambatan secara terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini membentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satuan Tugas ini memiliki tugas untuk meningkatkan koordinasi kebijakan, menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, memetakan wilayah usaha potensial, merekomendasikan penyesuaian tata ruang, dan mengidentifikasi proyek strategis. Selain itu, Satuan Tugas juga berwenang memberikan rekomendasi penindakan administratif terhadap pejabat yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

(-)

1. Pelanggaran terhadap percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional dapat dikenai sanksi administratif.