Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 8/2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2018Tanggal Penetapan:31 Juli 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku31 Juli 2018
Tanggal Penetapan31 Juli 2018
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 Nomor 7). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Bangka Selatan dengan memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat. Kebijakan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kesejahteraan setiap warga negara, termasuk perlindungan terhadap anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek perlindungan anak, antara lain:

  1. Hak dan Kewajiban Anak: Menjabarkan hak-hak anak yang meliputi hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapatkan identitas, beribadah, memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, juga mengatur kewajiban anak terhadap Tuhan, orang tua, masyarakat, dan negara.
  2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyelenggara: Menetapkan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun rencana strategis, mewujudkan Kabupaten Layak Anak, mengoptimalkan peran lembaga terkait, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak.
  3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak: Mengatur perlindungan anak secara umum yang meliputi bidang agama dan kepercayaan, sipil dan kebebasan, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus. Setiap bidang memiliki ketentuan spesifik mengenai layanan pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kasus.
  4. Perlindungan Khusus: Memberikan perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, serta tenaga kerja anak.
  5. Kelembagaan Perlindungan Anak: Mengatur pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan perlindungan anak yang dilakukan oleh Bupati dan dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah terkait. Juga mengatur penyelenggaraan layanan terpadu perlindungan anak melalui Pusat Pelayanan Terpadu.
  6. Partisipasi Anak: Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mewadahi partisipasi anak dalam kegiatan pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan.
  7. Sistem Informasi Data Anak: Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Data Anak untuk kepentingan evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak.
  8. Pendanaan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dana penyelenggaraan perlindungan anak yang bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap penyelenggara usaha hiburan dan anak-anak untuk mencegah tindakan asusila dan melindungi anak dari eksploitasi.

(-)

1. Setiap orang atau badan/lembaga/organisasi yang melanggar Pasal 45 ayat (1), (2), dan (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, penghentian fasilitas, dan pencabutan izin. 2. Anak-anak yang melanggar Pasal 45 ayat (4) dan (5) dikenai sanksi berupa peringatan lisan/tertulis, pemanggilan orang tua/wali, dan dikembalikan kepada orang tua/wali.