Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 10/2006 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2006Tanggal Penetapan:10 Agustus 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku14 Agustus 2006
Tanggal Penetapan10 Agustus 2006
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Dana Cadangan Daerah (DCD) di Kabupaten Sukabumi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan DCD bertujuan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan daerah, mempersiapkan pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, serta mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

  1. DCD dibentuk untuk membiayai pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar, yang merupakan pelaksanaan visi dan misi Kabupaten Sukabumi, mempunyai manfaat ganda, dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, rehabilitasi dan atau pembangunan prasarana, serta tidak mengganggu likuiditas Kas.
  2. Sumber dana DCD berasal dari Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun yang lalu, kelebihan pendapatan tahun berjalan, dan penyisihan atas penerimaan APBD kecuali DAK, Pinjaman Daerah dan Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
  3. Pengelolaan DCD dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan DCD diusulkan oleh Bupati kepada DPRD untuk mendapat persetujuan.
  4. Dana Cadangan Daerah disimpan dalam bentuk Deposito atas nama Pemerintah Daerah pada rekening tersendiri yang dikelola oleh PPKD dan dapat disimpan dalam fortofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.
  5. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)