di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 10/2006 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Dana Cadangan Daerah (DCD) di Kabupaten Sukabumi.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan DCD bertujuan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan daerah, mempersiapkan pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, serta mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial: