Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 4/2014 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juli 2014
Tempat PenetapanTrenggalek

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk mengaktualisasikan nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan negara, mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi yang baik antar daerah dan fungsi pemerintahan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini mencakup:

  1. Mewujudkan alur dan tata cara perencanaan pembangunan daerah yang berkeadilan dan terstruktur.
  2. Menjamin konsistensi penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
  3. Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah.
  4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
  5. Meningkatkan akses dan penyerapan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, partisipasi pemangku kepentingan, integrasi rencana tata ruang, dan pelaksanaan berdasarkan kondisi dan potensi daerah. Pendekatan perencanaan menggunakan teknokratis, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up.

Program dan kegiatan disusun berdasarkan pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, serta perencanaan dan penganggaran terpadu. Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah serta rencana tata ruang digunakan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, penyusunan RKPD masa transisi berpedoman pada RPJPD dan mengacu pada RPJMD Provinsi untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah dengan pembangunan Provinsi. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan menjadi bagian dari RPJMD yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)