di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 4/2014 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk mengaktualisasikan nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan negara, mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi yang baik antar daerah dan fungsi pemerintahan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, partisipasi pemangku kepentingan, integrasi rencana tata ruang, dan pelaksanaan berdasarkan kondisi dan potensi daerah. Pendekatan perencanaan menggunakan teknokratis, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up.
Program dan kegiatan disusun berdasarkan pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, serta perencanaan dan penganggaran terpadu. Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah serta rencana tata ruang digunakan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.