Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 9/2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 April 2007
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 April 2007
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk mengelola barang daerah secara tertib dan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk pengamanan barang daerah melalui pemantapan administrasi pengelolaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan kewenangan Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang daerah, yang dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Unit Kerja, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, Pengurus Barang, dan Penyimpan Barang.
  2. Proses perencanaan kebutuhan barang daerah (RKBD dan RKPBD) yang disusun oleh Pengelola berdasarkan standar barang, kebutuhan, sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, serta standar harga.
  3. Pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
  4. Penyimpanan dan penyaluran barang daerah yang diatur oleh Pengurus Barang dan Kepala SKPD.
  5. Penggunaan barang milik daerah yang ditetapkan oleh Gubernur untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  6. Pemanfaatan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).
  7. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.
  8. Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  9. Penghapusan barang milik daerah dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Milik Daerah.
  10. Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan/pelelangan, ruilslag/tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah.
  11. Penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.

(-)

1. Pihak ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, atau denda atau ganti rugi. 2. Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dikenakan tambahan sanksi Pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).