Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 2/2025 · Peraturan BRIN No. 2 Tahun 2025 · Peraturan BRIN Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2025Tanggal Penetapan:16 April 2025
Integrasi Data Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaTata Kelola Data Riset dan Inovasi
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku28 April 2025
Tanggal Penetapan16 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tata kelola data riset dan inovasi yang dikelola oleh BRIN. Tata kelola ini bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi BRIN agar selaras dengan Satu Data Indonesia, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan. Selain itu, tata kelola ini juga bertujuan untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data, mendukung sistem statistik nasional, menjamin keamanan data riset dan inovasi, mengatur penyelenggaraan dan sumber daya, serta mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Ruang lingkup peraturan ini mencakup cakupan data riset dan inovasi, prinsip tata kelola data, penyelenggara tata kelola data, penyelenggaraan tata kelola data, Portal Satu Data BRIN, partisipasi, pendanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan ketentuan peralihan. Penyelenggaraan tata kelola data riset dan inovasi dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel dengan memperhatikan ketertelusuran, aksesibilitas, interoperabilitas dan integrasi, serta penggunaan kembali data dan informasi.

Data riset dan inovasi mencakup data mengenai rekomendasi kebijakan riset dan inovasi, kegiatan riset dan inovasi (termasuk data primer dan keluaran hasil riset), penguatan ekosistem riset dan inovasi, serta administratif dan manajemen riset dan inovasi. Prinsip tata kelola data riset dan inovasi harus selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia, termasuk pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan/atau data induk.

Penyelenggara tata kelola data terdiri atas tim pengarah (diketuai oleh Kepala BRIN), walidata (unit kerja yang menangani pengelolaan data dan informasi), produsen data (unit kerja BRIN yang menghasilkan data riset dan inovasi atau pihak lain yang bekerja sama dengan BRIN), dan forum satu data BRIN. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, pengumpulan, pengolahan, pemeriksaan, penyimpanan, penyebarluasan, penggunaan, pengamanan, dan pemusnahan data riset dan inovasi.

1. Perjanjian kerja sama penyebarluasan data, pertukaran data, dan integrasi layanan data dengan kementerian/lembaga lain yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut. 2. Produsen data melaporkan pelaksanaan kerja sama penyebarluasan data, pertukaran data, dan integrasi layanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala melalui walidata.

(-)